Polda Metro Jaya Temukan Narkoba di Dua Tempat Karaoke

- 12 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi seseorang sedang karaoke
Ilustrasi seseorang sedang karaoke /Pixabay

ARAHKATA - Di masa PPKM Level 3 tempat hiburan belum ada kebijakan mengenai pelonggaran untuk dipebolehkan buka.

Penggolaran kebijakan yang diberikan dapat beroperasi kembali hanya pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tengah dalam tahap uji coba pelaksanaan, dan tempat wisata akan menyusul uji coba pembukaan.

Sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapati tempat hiburan salah satunya karaoke buka.

Baca Juga: Bahaya Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi, Walkot Bandung: Jangan Lengah!

"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, pada Minggu 12 September 2021.

Karaoke yang disegel terdapat di dua tempat yakni The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.

"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujar Suhermanto.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Profil dan Biodata Coki Pardede

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x