AirAsia Kembali Beroperasi, Catat Jadwal Penerbangannya!

- 29 September 2021, 13:29 WIB
AirAsia Indonesia menghentikan sementara penerbanganannya mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021 ini sejalan dengan PPKM darurat.
AirAsia Indonesia menghentikan sementara penerbanganannya mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021 ini sejalan dengan PPKM darurat. /Instagram

ARAHKATA - Kabar baik untuk masyarakat yang ingin berpergian jauh melalui jalur udara.

Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia mengumumkan sudah kembali beroperasi dengan jadwal penerbangan secara bertahap mulai Oktober 2021.

Rute yang dilayani perdana tujuan Jakarta-Bali dan Jakarta-Kuala Lumpur.

Baca Juga: Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya

"Tiket untuk rute-rute tersebut tersedia untuk dipesan di aplikasi super airasia, web airasia.com, agen perjalanan dan mitra penjualan AirAsia," kata manajemen AirAsia dalam website resminya, dikutip Arahkata pada Rabu 29 September 2021.

Untuk penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur, penerbangan akan mulai dibuka pada 2 Oktober 2021. Rute tersebut melayani dua kali dalam sepekan yakni hari Kamis dan Sabtu. Sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali, penerbangan baru beroperasi mulai 14 Oktober setiap Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Dalam pengoperasiannya, maskapai menyebut akan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat selama perjalanan baik di darat termasuk di terminal, ramp, area kargo, maupun di dalam pesawat.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

"Kami juga telah menerapkan berbagai inovasi dan peningkatan teknologi untuk memastikan Anda bepergian dengan mudah dan tanpa hambatan," tuturnya.

Sebelum bepergian, seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau agar mengikuti panduan penting untuk perjalanan seperti sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penerbangan Garuda Ke Bali Pakai Pesawat Wide Body

1. Menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dan menunjukkan hasilnya lewat aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

5. Dianjurkan tiba 3 jam sebelum waktu keberangkatan agar dapat menyelesaikan semua proses pemeriksaan secara lebih nyaman.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah