Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya

- 21 September 2021, 17:19 WIB
ilustrasi pesawat rimbun Air yang hilang kontak
ilustrasi pesawat rimbun Air yang hilang kontak /Antara News

ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di perpanjang. Namun, pada PPKM kali ini pemerintah menurunkan level, ke Level 2-3.

Jika kamu ingin melakukan perjalanan jauh melalui udara. Ini persyaratan naik pesawat pada PPKM kali ini.

Menurut berbagai sumber, menurut aturan dari Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil dan sepeda motor maupun transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

Selain itu, kamu juga harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan syarat sertifikat vaksin dan swab PCR/Antigen itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Aturan tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), namun dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Begini Syarat Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM

Kamu yang baru mendapatkan vaksinasi pertama dapat menyertakan hasil tes PCR (H-2). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dalam memiliki kartu vaksin.

Dalam aturan yang tertera, masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu, penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x