Mau Berwisata Saat Libur Nataru? Baca Dulu Aturan Berikut!

- 11 Desember 2021, 08:00 WIB
3 Alasan Mendagri Tito Karnavian Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
3 Alasan Mendagri Tito Karnavian Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

ARAHKATA – Pemerintah diketahui tidak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Namun demikian, bukan berarti masyarakat dengan serta merta bebas untuk berkumpul mengadakan keriuhan menggelar pesta Nataru di tempat wisata ataupun tempat lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Siap-Siap! Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Akan Dimulai Desember Ini

Aturan tersebut mengatur pengaturan khusus tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Nataru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19," demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis 9 Desember 2021.

Disebutkan juga, tempat wisata wajib membatasi pengunjung 75 persen. Selengkapnya, berikut bunyi poin keempat yang khusus megatur tempat wisata:

Baca Juga: Alert! Pertama Kalinya Omicron Terdeteksi di Singapura

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x