Viral Pelihara Boneka Arwah, Ini Tanggapan MUI!

- 4 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi boneka arwah yang sedang tren dan menurut Cholil Nafis haram.
Ilustrasi boneka arwah yang sedang tren dan menurut Cholil Nafis haram. /Ilustrasi: Pexels/ James Sutton///

ARAHKATA - Boneka arwah atau spirit doll akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan. Lantaran sejumlah selebriti mengaku mengasuh boneka tersebut bak anaknya sendiri.

Boneka arwah itu dirawat secara baik, diberi makan dan minum serta diajak bermain.

Lalu apa tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fenomena ini?

Baca Juga: Ivan Gunawan Adopsi Boneka Bayi, Ini Penerawangan Mbah Mijan

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis bicara soal boneka arwah ini. Dia menyebut tidak boleh memelihara makhluk halus.

"Punya boneka mainan itu boleh, tapi kalau itu diisi atau dipersepsikan tempat arwah hukumnya tidak boleh memelihara makhluk halus. Kalau disembah musyrik tapi kalau berteman saja berarti berteman dengan jin," kata Cholil kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022.

Dia menilai tidak seharusnya memperlakukan boneka layaknya anak karena boneka adalah benda mati. Cholil menyarankan umat Islam tidak terjebak hal mistis dan menuhankan selain Allah SWT.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kesal dengan Boy William, Kenapa?

"Baiknya uang yang dimiliki disumbangkan kepada anak yatim dan duafa dari pada memelihara boneka yang mistis itu," ucapnya.

Seperti diketahui, fenomena boneka arwah ramai dibahas masyarakat usai beberapa selebriti mengaku merawatnya. Mereka juga mulai memamerkannya ke publik melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah