Omicron Melonjak, Menag Keluarkan Panduan Ibadah Imlek

- 29 Januari 2022, 20:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 /

ARAHKATA - Kasus COVID-19 varian Omicron semakin melonjak di Indonesia. Segala upaya pencegahan dilakukan oleh pemerintah guna menekan penyebaran Omicron.

Jelang Hari Raya Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 nanti, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan para umat Konghucu untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Gus Yaqut dalam keterangannya, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Kudapan Saat Perayaan Imlek 2022

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada Imlek tahun ini, ia mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang diteken 25 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, Yaqut meminta SE tersebut benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ucapnya.

Baca Juga: Simak! Ini Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 yang Lucu

Menurut Gus Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah