Majelis Adat Sunda Tanggapi Arteria Dahlan yang Tak Bisa Dipidana

- 5 Februari 2022, 17:45 WIB
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke  Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 //galamedianews.com/Remy Suryadie/

ARAHKATA - Majelis Adat Sunda menanggapi kasus Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Jawa Barat khususnya Sunda yang tak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, selain tak ada unsur pidana, Arteria juga punya hak imunitas sebagai anggota DPR hingga tak tersentuh pidana.

"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Polisi Tak Pidanakan Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Arie mengatakan pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa tambahan kemarin. Namun pemeriksaan berhalangan hingga diundur hingga pekan depan.

Menurut Arie, selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu terus berjalan.

"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," tutur dia.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Alhamdulillah

Arie menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.

"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian. Mau menempuh jalan apa lagi kemana. Sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah