ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Akui Tak Benarkan Tindak KDRT
Menurutnya bahwa KDRT tidak bisa dibenarkan dalam alasan apapun.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ucapnya dikutip Arahkata pada Minggu, 6 Februari 2022.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Baca Juga: Suami Oki Setiana Dewi Buka Suara Terkait Isi Ceramah Soal KDRT
"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," lanjutnya.
Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.