ARAHKATA - Menjelang Lebaran, perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Kemnaker Akan Revisi Aturan JHT Lebih Sederhana dan Mudah
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Ida menjelaskan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Sehingga dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.
Baca Juga: Setelah Menlu, Giliran Kemnaker Ida Fauziyah Jenguk Rafathar-Rayyanza
Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.