Kemnaker Akan Revisi Aturan JHT Lebih Sederhana dan Mudah

- 22 Februari 2022, 13:07 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) agar lebih mudah dan sederhana.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Pencairan JHT!

Menurut Menaker Ida Fauziyah, saat ini pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ucapnya Senin, 21 Februari 2022.

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Baca Juga: Kritik Aturan Baru JHT, Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Menaker

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x