ARAHKATA - Penerima vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) bisa memperoleh dosis ketiga atau booster.
Hal itu dikatakan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
''Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap," ucapnya dikutip Arahkata pada Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Dukung Mudik Lancar, Pemkot Bandung Sediakan 22 Titik Vaksin Booster
"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' sambungnya.
Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).
Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Moderna Tarik Dosis Vaksin COVID-19 di Eropa, Ada Apa?
Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.