Kabar Baik! Penerima Vaksin J&J Bisa Booster, Ini Jenisnya

- 12 April 2022, 12:16 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. /YouTube Kemenkes RI/PMJ News

ARAHKATA - Penerima vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) bisa memperoleh dosis ketiga atau booster.

Hal itu dikatakan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

''Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap," ucapnya dikutip Arahkata pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Dukung Mudik Lancar, Pemkot Bandung Sediakan 22 Titik Vaksin Booster

"Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,'' sambungnya.

Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Moderna Tarik Dosis Vaksin COVID-19 di Eropa, Ada Apa?

Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah