Dapat Persetujuan BPOM, Vaksin Merah Putih Uji Klinik Fase 2

- 9 April 2022, 11:51 WIB
Ilusrtasi. Vaksin merah putih untuk masyarakat Indonesia dilaporkan terverifikasi halal.
Ilusrtasi. Vaksin merah putih untuk masyarakat Indonesia dilaporkan terverifikasi halal. /Pixabay/torstensimon

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) fase 2 untuk Vaksin Merah Putih.

Vaksin Merah Putih merupakan karya anak bangsa yang dikembangkan peneliti Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical.

"Tim BPOM hari ini melakukan inspeksi dan sempat diskusi mereview progres yang sudah dilakukan PT Biotis selaku pemegang Izin Edar Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang sekarang sudah sampai fase dua," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Meresahkan, Berikut Gejala Omicron XE Pada Orang Sudah Vaksin dan Belum

Penny mengatakan uji klinik fase 2 dimulai dari awal pengembangan pembuatan bahan baku vaksin (upstream), formulasi vaksin (downstream), hingga proses filling ke dalam vial menjadi produk jadi.

Kemudian hingga saat ini sudah ada 13 vaksin COVID-19 yang disetujui BPOM memperoleh EUA dan beberapa telah digunakan dalam program vaksinasi nasional, namun vaksin tersebut merupakan vaksin impor yang dikembangkan dari luar negeri.

Kondisi tersebut mendorong Bangsa Indonesia untuk mandiri dalam melakukan penanganan pandemi, salah satunya melalui penelitian dan pengembangan vaksin dalam negeri yang merupakan karya anak bangsa.

Baca Juga: Kemenkes: G20 Bisa Jadi Perantara Buat Vaksin Global

“Hari ini kami menyampaikan kabar gembira, sebuah kemajuan kita bersama bahwa BPOM telah memberikan PPUK perdana untuk vaksin karya anak bangsa yaitu Vaksin Merah Putih," tambahnya.

Vaksin Merah Putih dengan platform Inactivated virus dikembangkan menggunakan virus SARS-CoV-2 yang berasal dari pasien COVID-19 di Surabaya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x