Tegas! Erick Thohir Akan Copot Direksi BUMN yang Abaikan Produk UMKM

- 26 April 2022, 12:43 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam Kuliah Umum BUMN dan Akselerasi Kolaborasi Industri-Pendidikan Tinggi Melalui Hybrid University Model dan Transformasi Digital di Unpad.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam Kuliah Umum BUMN dan Akselerasi Kolaborasi Industri-Pendidikan Tinggi Melalui Hybrid University Model dan Transformasi Digital di Unpad. /Yulistyne Kasumaningrum/

ARAHKATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan tidak segan mencopot dan mengganti jajaran direksi yang tidak memiliki komitmen menyerap produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasanya.

Erick mengatakan BUMN akan menyerap produk yang dihasilkan pelaku UMKM Lokal melalui program pasar digital (Padi) UMKM, yang berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Ia menyampaikan, komitmen tersebut harus tetap dijalankan oleh perusahaan BUMN untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan menekan inflasi.

Baca Juga: Catat! Ini Link, Syarat dan Tata Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

“Karena itu saya meminta dan memastikan apalagi sesuai dengan instruksi Bapak Presiden (Joko Widodo) para Direksi BUMN harus menjalankan itu dengan sebaik-baiknya. Dan mohon maaf tidak ada maksud apa-apa, perintahnya jelas yang tidak komit boleh dicopot,” ucapnya Senin, 25 April 2022.

selain berkomitmen untuk menyerap produk-produk UMKM, perusahaan BUMN juga diharapkan bisa memerhatikan kerja sama bisnis dengan pengusaha kecil tersebut.

Dalam hal itu, dia mengaku mendapat pengaduan mengenai lamanya pembayaran atau pencairan dana produk yang sudah dikirimkan oleh UMKM.

Baca Juga: Erick Thohir Pasti Bubarkan BUMN Hantu

“Kadang-kadang nih bayarnya jadi problem. Saya suka mendapat pengaduan kontraknya ada barangnya sudah dikirim bayarnya lama. Nah ini hal-hal yang ini juga kita harus jaga,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan agar seluruh Direksi BUMN berkomitmen menjalankan kebijakan menggunakan produk UMKM lokal untuk tender dengan nilai di bawah Rp400 juta.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x