Cacar Monyet Merebak, Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran

- 30 Mei 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi virus cacar monyet atau monkeypox.
Ilustrasi virus cacar monyet atau monkeypox. /Dado Ruvic/Reuters

ARAHKATA - Kasus cacar monyet atau monkeypox semakin membuat khawatir masyarakat dunia.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap cacar monyet.

Adapun sederet gejala yang wajib diwaspadai adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Semakin Mewabah, Spanyol Akan Beli Vaksin Cacar Monyet

  • Sakit kepala
  • Demam akut di atas 38,5 derajat celcius
  • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
  • Nyeri otot/Myalgia
  • Sakit punggung
  • Asthenia (kelemahan tubuh)

Seseorang di negara non endemis yang mengalami satu atau lebih dari gejala tersebut, dengan disertai ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan, dikategorikan sebagai suspek berdasarkan definisi operasional monkeypox yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia WHO.

Baca Juga: Inggris Catat 14 Pasien Baru Cacar Monyet, Didominasi Pasangan Gay-Biseks

Pada suspek, penyebab ruam akut tidak menjelaskan gambaran klinis dari daftar penyakit berikut:

  • Varicella Zoster
  • Herpes Zoster
  • Campak
  • Zika
  • Dengue
  • Chikungunya
  • Herpes Simpleks
  • Infeksi kulit bakteri
  • Infeksi Gonococcus Diseminata
  • Sifilis primer atau sekunder
  • Hancroid
  • Limfogranuloma Venereum
  • Granuloma Inguinale
  • Moluskum Kontagiosum
  • reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman) dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.

Baca Juga: Negara-Negara Barat Ini Mulai Tawarkan Vaksin untuk Lawan Cacar Monyet

Seseorang dikategorikan probable jika memiliki satu atau lebih dari deretan kriteria berikut:

  1. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
  2. Riwayat perjalanan ke negara endemis
  3. Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
  4. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
  5. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Baca Juga: Kemenkes Katakan Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Indonesia

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x