Nantinya, seluruh biaya bakal ditanggung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui subsidi.
"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022," terangnya.***
Nantinya, seluruh biaya bakal ditanggung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui subsidi.
"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022," terangnya.***
Editor: Tia Martiana