"Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah si perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan," ucap dia.
Baca Juga: Catat! Ada Larangan Ojol Mangkal di Enam Lokasi Ini
Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya.
Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas dia.***