Wamenkumham Tegaskan Kemerdekaan Pers Dijamin Dalam KUHP Terbaru

- 12 Desember 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi: Ancaman Terhadap Kebebasan PERS.
Ilustrasi: Ancaman Terhadap Kebebasan PERS. /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan KUHP terbaru menjamin kemerdekaan pers.

Eddy menepis adanya pasal kontroversial dalam KUHP yang telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin. Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” kata Eddy dalam konferensi pers dikutip ArahKata.com pada Senin, 12 Desember 2022.

 Baca Juga: KSAD Dudung Disebut Jenderal Akademis yang Layak Diteladani dalam Mengejar Ilmu Pengetahuan

Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).”

Pada ayat berikutnya, disebutkan “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200 juta.”

Pasal 264 memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Bagi orang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut, bisa dipenjara 2 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: OJK: Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Industri FintechTerkait dengan KUHP yang mengatur soal penyiaran itu, Dewan Pers telah menyatakan bahwa wartawan bisa dihukum karena dugaan menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran.

Sebagai informasi, KUHP terbaru ini akan efektif berlaku setelah tiga tahun resmi diundangkan atau pada 2025 mendatang.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x