Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang Pada Minggu Pagi

- 21 April 2024, 16:23 WIB
Jalur Sepeda Sudirman-Bundaran HI
Jalur Sepeda Sudirman-Bundaran HI /Instagram@pakindro

ARAHKATA - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi masuk kategori sedang dan menduduki peringkat 30 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu pukul 07.32 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori sedang dengan angka 70 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 21 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 4,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Baca Juga: SPKLU PLN Sukses Layani Arus Mudik Lebaran, Penggunaan Naik 5 Kali Lipat!

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Chiang Mai ​​​​​​(Thailand) di angka 165, kedua Beijing (China) dengan angka 164, dan urutan ketiga Kathmandu (Nepal) di angka 157.

Baca Juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan Demi Penegakan Hukum

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca Juga: TNI Kontak Senjata Dengan Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya Dua Tertembak

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca Juga: YLKI: Konsumen Belum Ada Keluhan Isi Daya Kendaraan Listrik Selama Lebaran

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x