berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa tujuan K3 yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
Pasca kecelakaan kerja proyek kontruksi itu terjadi, korban langsung di bawa ke UPT Puskesmas Sukmajaya, Depok.
Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan dokter dari pihak Puskesmas Sukmajaya, Depok.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana kerja proyek dan DPUPR masih belum berikan tanggapan terkait kecelakaan kerja proyek tersebut.
Baca Juga: Resmi! TikTok Shop Akan Ditutup Mulai Sore Hari Ini
Kecelakaan kerja kontruksi itu terjadi di lokasi proyek drainase lingkungan Jalan Arjuna I dengan rnilai proyek sebesar Rp. 177 juta berasal dari sumber dana APBD Depok.
Pelaksanaan kerja proyek selama 45 hari kalender sejak 18 September 2023 itu dikerjakan oleh CV. Karya Alma.
Sementara, pelaksanaan kerja proyek di awasi kinsultan supervisi dari PT. Inkoneksi Izi Konsultan.***