Ini Jadwal SIM Keliling di Depok, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

- 31 Oktober 2023, 06:18 WIB
Pelayanan SIM keliling Polresto Depok
Pelayanan SIM keliling Polresto Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Polrestro Depok menyediakan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM baik di Satpas maupun di lokasi yang disediakan.

Untuk jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok pada Selasa 31 Oktober 2023 bertempat di dua lokasi yakni, Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok.

Sementara lokasi layanan perpanjangan SIM berikutnya berada di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji, Depok. Untuk masa waktu pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok pada hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu senilai Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, sebagai persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dipenuhi para pemohon seperti, SIM asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Selanjutnya, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat. Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sebagaimana diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x