Pemkot Surakarta Sebut Larangan Jual-Konsumsi Daging Anjing Baru Imbauan

- 29 Januari 2024, 13:00 WIB
Pemkot Surakarta Sebut Larangan Jual-Konsumsi Daging Anjing Baru Imbauan
Pemkot Surakarta Sebut Larangan Jual-Konsumsi Daging Anjing Baru Imbauan /Pixabay/kudybadorota/

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing saat ini baru bersifat imbauan dan akan diatur dalam bentuk surat edaran (SE).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan sebelumnya sudah ada SE dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya, dikutip Arahkata Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Seorang Warga di Gunungkidul Positif Antraks Usai Makan Daging Bangkai Sapi

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.

"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.

Saat ini SE dalam proses penyusunan bagi pemerintah dalam memberikan imbauan untuk tidak menjual, maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ungkap Mau Makan Daging Kucing, Netizen: Semoga Cepat Sembuh

"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.

"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x