Ini Klarifikasi Kapendam Jaya Soal Viralnya Video Pendek Prajurit TNI AD

- 12 November 2020, 00:24 WIB
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar /Istimewa

ARAHKATA - Video seorang anggota TNI teriak “Kami bersamamu Habib Rizieq” viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi saat anggota TNI itu tengah bertugas melakukan pengamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11) kemarin.

Aksi prajurit TNI yang ada dalam video berdurasi 17 detik itu yakni Kopda Asyari Tri Yudha.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang sempat viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno Hatta, Senin (9/11).

Baca Juga: Relief, Bisnisnya Tak Seindah Seninya di Masa Pandemi

Dalam Klarifikasinya Kapendam Jaya menyatakan, video pendek berdurasi 17 detik itu dibuat prajurit TNI AD dengan saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya,", jelas Kapendamn Refki Efriandana EdwarJaya di Makodam Jaya, Cililitan-Jaktim, Selasa (10/11)

Lebih lanjut Refki menambahkan klarifikasinya tentang video tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: FPI Sayangkan Pihak yang Mencibir dan Menebar Hoaks Terkait Penjemputan Habib Rizieq

3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar "tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta".

4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya", tambah Refki.

Demikian pernyataan sekaligus klarifikasi soal beredarnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah