Pernyataan Tegas Anggota DPR Soal Garuda Indonesia

9 Juni 2021, 02:36 WIB
Lamhot Sinaga, anggota Komisi VI DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kondisi maskapai nasional Garuda Indonesia yang tengah sesak napas saat ini bisa diibaratkan ikan yang sedang sekarat kekurangan air.

Pasalnya, pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari setahun berhasil membuat perusahan pelat merah itu mengalami kerugian dahsyat sekaligus dirundung utang yang bikin tambah dramatis.

Jelas saja, permasalahan PT Garuda Indonesia itu tak luput dari bahasan Komisi VI DPR RI mengingat perusahaan BUMN adalah bagian dari pengawasan wakil rakyat di parlemen.

Baca Juga: Komitmen WiLAT Bangun Kesadaran Wanita Indonesia di Bidang Logistik dan Transportasi

Ada beberapa opsi yang sempat dikeluarkan pemerintah terkait penanganan masalah maskapai berlambang kepala Garuda itu, mulai dari memberikan suntikan modal, menggunakan hukum perlindungan kebankrutan dalam merestrukturisasi, pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), hingga likuidasi atau menutupnya.

Lamhot Sinaga, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar menyatakan dengan tegas bahwa penyelamatan Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional adalah wajib hukumnya.

"Kalau memang keuangan negara memadai untuk memberikan stimulus dengan kriteria yang sangat ketat nanti harus dipenuhi oleh Garuda. Intinya penyelamatan Garuda sabgatlah urgent, harus diselamatkan ini menyangkut nama negara," ungkap Lamhot kepada arahkata.com di gedung DPR, Selasa 7 Juni 2021.

Baca Juga: Pasien Diabetes Penting Waspadai Hal Berikut!

Disamping nama negara, lanjutnya, juga kebutuhan, bahwa kalau Garuda ini tidak sehat maka masyarakat yang akan terdampak. Karena itu menurutnya permasalahan ini harus diselesaikan secepat mungkin.

"Kita harus mendukung apapun langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan Garuda, karena ini menyangkut nama Indonesia raya. Kita punya kewajiban moral ataupun dukungan langsung kita wajib mendukung, pasti itu. Karena ini membawa nama negara," ujar Lamhot.

Sebagai informasi, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan DPR untuk diberikan stimulus sebesar Rp5 triliun, hanya saja yang bisa dicairkan sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Harga Parfum Mewah Berharga Jutaan Rupiah

"Kita sudah sepakati Rp5 triliun untuk Garuda, karena tidak memenuhi Key Performance Indicator (KPI) maka yang dikucurkan baru Rp1 triliun. Kemudian sisanya Rp4 triliun kemungkinan tidak bisa dilanjut oleh Menteri Keuangan," kata Lamhot.

Sementara terkait pengajuan penundaan pembayaran utang, ia menerangkan, seandainya nanti pemerintah akan mengeluarkan stimulus baru, tetap langkah untuk pengajuan PKPU harus dilakukan. Karena dengan hal tersebut diharapkan dapat memberikan solusi baru.

Baca Juga: Simak Baik-baik 5 Dampak Positif Berhenti Merokok Berikut!

Perlu diketahui, pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam menyelamatkan Garuda seperti pembenahan internal dengan merombak direksi hingga menambah penyertaan modal. Namun, upaya tersebut belum juga mendapatkan hasil.

Mengerikannya lagi, di tengah pandemi Covid-19 tahun lalu, total utang Garuda Indonesia membengkak berkali-kali lipat hingga mencapai US$ 10,36 miliar (Rp 147,75 triliun) pada kuartal III-2020. Kerugian pun terus naik dari US$ 122,42 juta (Rp 1,75 triliun) menjadi US$ 1,07 miliar (Rp 15,26 triliun).***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler