Soal Polemik Perizinan SPBU Kompak, ini Penjelasan Kadis Koperindag UKM Kepsul Malut

13 November 2020, 12:00 WIB
/

ARAHKATA - Persoalan rekomendasi untuk perizinan SPBU Kompak yang sampai saat ini belum dikeluarkan membuat SPBU milik CV. Sumayyah Nur Meccah gagal beroperasi, pasalnya pemilik Bangunan SPBU yang berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya diduga cacat administrasi.

Menurut Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kepsul Sofiah Sjamlan, ada beberapa alasan pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada pemilik SPBU tersebut.

”Kami belum berikan rekomendasi kepada CV. Sumayyah Nur Meccah karena memperhatikan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM tanggal 13 Januari 2020 No. 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi tertentu untuk pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2020-2024." Ujar Sofiah Sjamlan.

Baca Juga: Kedutaan Arab Saudi di Den Haag Ditembaki

Selain itu Sofiah Sjamlan menjelaskan soal letak SPBU yang berdekatan dengan sub penyalur BBM.

"Lokasi yang diajukan SPBU Kompak milik CV. Summayah Nur Meccah berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya.

Hal ini bisa Kami buktikan dengan lokasi usaha keduanya yang masih dalam satu Desa dalam satu Kecamatan”, ungkap Ibu Kadis Sofiah Sjamlan.

Dirinya juga mengatakan, menanggapi Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menerbitkan Surat Usulan Perubahan Penetapan Lokasi BBM 1 (Satu) Harga pada Tanggal 7 Februari 2020, usulan ini dengan memperhatikan kebutuhan Masyarakat.

”Sebenarnya usulan Perubahan Lokasi oleh Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) disambut baik oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat Usulan Perubahan Lokasi berdasarkan Penyampaian Pemerintah Daerah oleh BPH Migas.

Baca Juga: Kolaborasi 4 BUMN, LRT Jabodebek Sudah Hampir 80%

Surat tertanggal 4 Maret 2020 itu isinya menyetujui Perubahan Lokasi Pembangunan SPBU Kompak, yang awalnya Lokasi Sulabesi Selatan menjadi Mangoli Tengah dan Tahun 2024 berubah yang awalnya Mangoli Tengah menjadi Sulabesi Selatan”, tegas Ibu Sofiah.

Hal ini kemudian menjadi perhatian Sdr. Rahmat, sebagai pelaku usaha memang harus jeli melihat peluang usaha, namun hal ini harus juga dibarengi dengan koordinasi yang baik sesuai prosedural dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kami dari Dinas Teknis, Dinas Koperindag dan UKM, ujar dirinya.

”Kami selalu membuka diri untuk semua pelaku usaha, karena itu adalah mitra Kami", lanjut Ibu Kadis Sofiah.

Sdr. Rahmat sebagai pemilik dari CV. Sumayyah Nur Meccah mengajukan permohonan ke Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes. Permohonan ke Bupati Cq. Diskoperindag dan UKM untuk menerbitkan rekomendasi untuk SPBU Pertashop atau Sub. Penyalur BBM (Non Subsidi), untuk di Desa Manaf Kec. Sulabesi Tengah.

Pihak Kami langsung memperoses permohonan Sdr. Rahmat, namun sayangnya belum juga di tandatangani oleh Bupati Kepsul, Sdr. Rahmat malah membuat sendiri (mengetik sendiri) Rekomendasi untuk SPBU Kompak di Desa Wainib-Kec. Sulabesi Selatan dengan menggunakan No. Surat yang sama, yang tadinya untuk Rekomendasi SPBU Pertashop atau Sub. Penyalur BBM (Non Subsidi) untuk Desa Manaf-Kec. Sulabesi Tengah.

Membuat sendiri Surat Permohonaan Rekomendasi dan mengabaikan Dinas Teknis menjadikan proses permohonan Sdr. Rahmat dari CV. Sumayyah Nur Meccah Unprosedural, serta mal-administrasi karena surat permohonan menggunakan No. Surat yang tidak sesuai tujuan, kata Kepala Dinas ini.

Baca Juga: Industri Perlu Optimalkan Teknologi Kelola Limbah

Sofiah menambahkan, dari proses yang Unprosedural tadi CV. Sumayyah Nur Meccah melakukan pendaftaran ke Pertamina secara Online melalui SR Ternate.

Kerancuan mulai timbul dari Rekomendasi yang dibuat sendiri oleh Sdr. Rahmat tertanggal 13 Mei 2020, dan didaftarkan tadi.

”Proses yang begitu cepat, secepat pembangunan SPBU Kompak miliknya di Desa Wainib, satu Desa dengan lokasi yang berdekatan sudah terbangun Sub. Penyalur BBM Eksisting yang sudah berproses secara prosedural sejak tahun 2019 milik CV. Gwen Jaya, yang baru diresmikan bulan September tahun 2020. Kami sangat sesalkan, karena secara sadar Sdr. Rahmat mengetahui bahwa di Lokasi yang sama dan berdekatan sudah ada Sub. Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya”, tuturnya.

Hal ini bisa dibuktikan saat Survei Lokasi untuk penentuan Sub. Penyalur oleh BPH. Migas dan Pemerintah Daerah Kepsul, saat itu Sdr. Rahmat menjadi driver unit mobil yang ditumpangi oleh Tim dari BPH Migas.
Sdr. Rahmat diduga mendapatkan Informasi yang ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah Pemerintah Daerah Kepsul mengetahui adanya Rekomendasi Palsu yang tidak sah proses permohonannya maka Pemda Kepsul langsung membatalkan Rekomendasi tersebut, Pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes tertanggal 29 Juni 2020 kemudian disampaikan ke semua instansi terkait termasuk BPH Migas, Pertamina, Mor VIII Sorong-Jayapura dan SR Ternate.

Baca Juga: Industri Perlu Optimalkan Teknologi Kelola Limbah

Dengan demikian maka SPBU Kompak milik Sdr. Rahmat dari CV. Sumayyah Nur Meccah yang lokasinya berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM CV. Gwen Jaya di Desa Wainib-Kec. Sulabesi Selatan tidak bisa beroperasi karena tidak mungkin dikeluarkan rekomendasi yang melampaui aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut, terang Sofiah Sjamlan Kadis Koperindag dan UKM Pemda Kepsul.

Kadis Sofiah berencana menyurati Menteri ESDM-RI yang tembusannya ke pihak Pertamina dan BPH Migas, serta Pejabat tertinggi diatasnya agar mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler