PKS: Masak Menteri Ngurusi Izin Tambang Pasir dan Batu Split

- 11 Desember 2020, 11:31 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto. /Dok. dpr.go.id

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, heran dengan aturan draf PP Minerba yang akan diterbitkan. Pasalnya dalam draf PP yang merupakan turunan dari UU No. 3/2020 tentang Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan oleh Menteri alias Pemerintah Pusat.

Menurut Mulyanto, aturan Ini tidak sesuai dengan ruh UU No. 3/2020 tentang Minerba sebab dalam Pasal 35 UU Minerba diatur ketentuan, bahwa IPR dan SIPB dapat didelegeasikan kepada Pemerintah Daerah.

"Bunyinya seperti itu. Dan ketentuan ini adalah hasil kesepakatan setelah dilakukan sinkronisasi antara draf RUU Minerba dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil agar RUU Minerba tidak bertentangan dengan Draf RUU Cipta Kerja, yang sentralistik. Namun ruh RUU Minerba tetap, agar IPR dan SIPB menjadi kewenangan daerah," jelas Mulyanto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba terkait dengan Draf PP Minerba, di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

“Saya ingat betul soal sentralisasi perizinan ini sebab saya salah seorang anggota Panja RUU Minerba dan juga anggota Panja RUU Cipta Kerja," tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan sebelumnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja memang draf awal Pemerintah sangat sentralistik terhadap kewenangan Pemda, termasuk soal perizinan tambang. Namun dalam perjalannya draf ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPR. Sehingga perizinan dan kewenangan Pemda secara proporsional dikembalikan ke daerah.

"Soalnya akan menjadi aneh kalau dalam UU Cipta Kerja yang diacu saja sudah mengembalikan kewenangan perizinan tersebut secara proporsional ke daerah, tapi dalam PP Minerba soal IPR dan SIPB masih terpusat dan sentralistik.

Baca Juga: Ini Hasil Kunjungan Duo Luhut-Erick Thohir ke Abu Dhabi dan Riyadh

Karena itu fraksi PKS minta draf PP Minerba, yang terkait kewenangan IPR dan SIPB, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Ini kan soal galian pasir, tanah urugan, batu gamping dll, soal bahan tambang kecil-kecilan. Pemerintah jangan mempersulit rakyatnya" tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah