Segera Cair, Menaker Ida Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bersyarat

- 6 Januari 2021, 23:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI/

ARAHKATA – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyebutkan di tahun 2021 ini bakal kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, BLT tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang mempunyai syarat ini.

Menaker Ida mengutarakankan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk memberikan batas waktu penyaluran sampai akhir Januari 2021.

Kemudian, Menaker Ida menggarisbawahi bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

Baca Juga: Cek Nama Anda, Mensos Risma Sebut Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini

Sebagai informasi hal yang menyebabkan karyawan belum menerima BLT tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis semisal adanya permasaham dalam rekening.

Sebagaimana diberitakan fixindonesia.com dalam berita “Menaker Ida Ungkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini” Kesimpulannya, yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini adalah karyawan yang  karena adanya kendala belum menerima di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Angkat Suara, Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada

Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.

Ida berharap semua bantuan BLT tersebut bisa tersalurkan 99%.***

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x