Teguran Diacuhkan Snack Video dan Tiktok Cash, Kinerja OJK Lemah?

- 4 Maret 2021, 09:48 WIB
Tiktok Cash diblokir OJK.
Tiktok Cash diblokir OJK. /Instagram/@ojkindonesia

ARAHKATA - Teguran penghentian ajakan menyaksikan video diaplikasi Tiktok Cash dan Snack Video oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dikangkangi.

Kedua aplikasi tersebut justru kembali kedapatan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK semakin gencar melakukan aktivitas menawarkan ajakan menyaksikan vidio untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dikutip dari laman resmi OJK, Satgas yang berisi 13 Kementerian ini dalam rapatnya Jumat 26 Februari 2021 lalu juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem FF Valid dari Garena 4 Maret 2021, Yuk Klaim Hadiahnya!

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Senin 1 Maret 2021

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kisah Haru Relawan Kesehatan Indonesia, Bekerja Keras Tanpa Gaji

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 Kegiatan Money Game;
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
2 Kegiatan lainnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah