Garuda Indonesia Larang Angkut Kargo Handphone VIVO

- 14 April 2021, 12:21 WIB
/

ARAHKATA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia melarang layanan kargo Garuda untuk mengangkut handphone bermerek VIVO untuk semua tipe. Ini menyusul insiden terbakarnya kiriman ponsel VIVO tipe Y20 di Bandara International Hong Kong pada Minggu, 11 April 2021.

"Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (Hanphone) merek VIVO Tipe Y20 di Bandar Udara Hong Kong pada 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hong Kong irlines/Hong Kong Air Cargo Courier (RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas bandar udara Hong Kong (HKCAD)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilansir Arahkata.com pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam surat bernomor QA/007/IV/2021, perusahaan pelat merah itu memberlakukan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penerbangan Garuda Ke Bali Pakai Pesawat Wide Body

Pertama, mobile phone/handphone semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima/diangkut melalui kargo udara.

Kedua, spare part, assesories dan selubung (casing handphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.

Ketiga, petugas cargo acceptence/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat hansphone merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan phisik secara acak (random check).

Baca Juga: Komandan Sektor Timur UNIFIL berkunjung ke Markas Polisi Militer Kontingen Garuda

Keempat, semua unit dan personil operation cargo agar mengimplementasikan standard opersional procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety atau security tetap terjaga.

Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam cargo handling manual (CHM), handling information notice (HIN), dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.

"CIN ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular/internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigation HKCAS akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru," demikian penutupan surat tersebut.

Menurut laporan media lokal The Standard, insiden terbakarnya HP VIVO Y20 terjadi pada pukul 05.08 pagi waktu setempat. Ketika itu, ponsel dan aksesoris VIVO, yang berada di tiga kotak kargo, berada di landasan menunggu pemuatan.

Berdasarkan rekaman yang beredar di jagat maya, api mulai muncul dari dalam kotak, menyebabkan isinya jatuh. Api segera menyebar ke kotak lainnya.

Tak lama kemudian, tim penyelamat dari dinas pemadam kebakaran tiba dan memadamkan api pada pukul 05.56 pagi waktu setempat, setelah upaya 40 menit.

Foto yang diunggah di media sosial menunjukan logo "VIVO" di kotak biru dan putih. Ponsel yang terbakar parah terlihat basah dan berserakan di landasan.

Otoritas Bandara mengatakan tidak ada yang terluka dalam insiden itu. Operasi bandara pun tidak terpengaruh oleh kebakaran tersebut.

Tak lama kemudian, tim penyelamat dari dinas pemadam kebakaran tiba dan memadamkan api pada pukul 05.56 pagi waktu setempat, setelah upaya 40 menit.

Foto yang di-posting online menunjukkan logo "Vivo" di kotak biru dan putih. Ponsel yang terbakar parah terlihat basah dan berserakan di landasan.

Otoritas Bandara mengatakan tidak ada yang terluka dalam insiden itu. Operasi bandara pun tidak terpengaruh oleh kebakaran tersebut.***(Restu Fadilah)

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x