Binance Ilegal, Ini Platform Resmi Perdagangan Uang Kripto dan Bitcoin

- 4 Mei 2021, 18:35 WIB
Mata uang virtual Bitcoin.
Mata uang virtual Bitcoin. /REUTERS/Dado Ruvic

"Tidak ada data kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumennya, kesesuaian dengan ketentuan di Indonesia dan lainnya," ujarnya.

Sehingga masyarakat pun akan sangat rentan dirugikan karena kegiatan perusahaan.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Adapun hingga saat ini Bapebbti sudah menerbitkan izin untuk 13 platform pedagangan uang kripto, seperti Bitcoin hingga BNB di Indonesia, antara lain:

• PT Cripto Indonesia Berkat,
• Upbit Exchange Indonesia,
• PT Tiga Inti Utama,
• PT Indodax Nasional Indonesia,
• PT Pintu Kemana Saja
• PT Zipmex Exchange Indonesia,
• PT Bursa Cripto Prima,
• PT Luno Indonesia Ltd,
• PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
• PT Indonesia Digital Exchange,
• PT Cipta Coin Digital,
• PT Triniti Investama Berkat, dan
• PT Plutonext Digital Aset.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x