"Tidak ada data kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumennya, kesesuaian dengan ketentuan di Indonesia dan lainnya," ujarnya.
Sehingga masyarakat pun akan sangat rentan dirugikan karena kegiatan perusahaan.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?
Adapun hingga saat ini Bapebbti sudah menerbitkan izin untuk 13 platform pedagangan uang kripto, seperti Bitcoin hingga BNB di Indonesia, antara lain:
• PT Cripto Indonesia Berkat,
• Upbit Exchange Indonesia,
• PT Tiga Inti Utama,
• PT Indodax Nasional Indonesia,
• PT Pintu Kemana Saja
• PT Zipmex Exchange Indonesia,
• PT Bursa Cripto Prima,
• PT Luno Indonesia Ltd,
• PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
• PT Indonesia Digital Exchange,
• PT Cipta Coin Digital,
• PT Triniti Investama Berkat, dan
• PT Plutonext Digital Aset.***