Binance Ilegal, Ini Platform Resmi Perdagangan Uang Kripto dan Bitcoin

- 4 Mei 2021, 18:35 WIB
Mata uang virtual Bitcoin.
Mata uang virtual Bitcoin. /REUTERS/Dado Ruvic

ARAHKATA - Binance menjadi platform ilegal sejak diumumkan pada 27 Oktober 2020 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan Binance telah dihentikan dan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

"Binance dihentikan SWI untuk melindungi masyarakat karena melakukan kegiatan digital asset exchanger tanpa izin," ujar Tongam.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Raya yang Tetap Buka Selama Lebaran 2021

Izin yang dimaksud Tongam yaitu Binance tidak terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

"Sesuai informasi website Bapbbti per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bapebbti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," sambungnya.

Tongam menjelaskan sebelum resmi dihentikan, SWI telah memanggil pengurus beserta pengacara pihak Binance di Jakarta.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Harga Parfum Mewah Berharga Jutaan Rupiah

Dalam pertemuan tersebut disepakati agar Binance menghentikan kegiatannya di Indonesia sampai ada izin otoritas berwenang.

Menurut Tongam, apabila tidak memiliki izin maka tidak ada yang melakukan pengawasan kegiatan perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x