Pedagang Non-Pangan di Bogor Bisa Kembali Jualan, Kok Bisa?

- 22 Juli 2021, 23:55 WIB
Karyawan membuka toko kosmetik dan obat saat penutupan pusat perbelanjaan di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli akan membuat peritel semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun i
Karyawan membuka toko kosmetik dan obat saat penutupan pusat perbelanjaan di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan operasional pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli akan membuat peritel semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun i /ARIF FIRMANSYAH

"Saya juga menyatakan kepada para pedagang, tidak bisa berbuat lebih untuk mengakomodasi permintaan pedagang," kata koordinator Posko Logistik Darurat ini.

Dari diskusi dengan perwakilan pedagang tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan, mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.

Ada 10 poin kesepakatan, yakni, 1. Beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. 2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker. 3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. 4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri. 5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.

Baca Juga: Alami Gangguan Kecemasan, Ryan Reynolds Merasa Bersyukur

Menurut Muzakkir, adanya protes dari pedagang hingga dibolehkanhya berjualan , kalau ada pertanyaan siapa yang melanggar aturan PPKM Darurat, ini adalah kesalahan bersama. "Karena intruksi dari pusat belum diizinkan berjualan, tapi dari sisi kemanusiaan pedagang perlu mencari nafkah," katanya.

Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah