"Saya juga menyatakan kepada para pedagang, tidak bisa berbuat lebih untuk mengakomodasi permintaan pedagang," kata koordinator Posko Logistik Darurat ini.
Dari diskusi dengan perwakilan pedagang tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan, mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.
Ada 10 poin kesepakatan, yakni, 1. Beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. 2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker. 3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. 4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri. 5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.
Baca Juga: Alami Gangguan Kecemasan, Ryan Reynolds Merasa Bersyukur
Menurut Muzakkir, adanya protes dari pedagang hingga dibolehkanhya berjualan , kalau ada pertanyaan siapa yang melanggar aturan PPKM Darurat, ini adalah kesalahan bersama. "Karena intruksi dari pusat belum diizinkan berjualan, tapi dari sisi kemanusiaan pedagang perlu mencari nafkah," katanya.
Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021 dan kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021.***