Komisi VII DPR Nilai Rencana Peraturan PLTS Atap Bisa Bebankan PLN

- 18 Agustus 2021, 21:32 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto M. Eng
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto M. Eng /Ahyar/Pakmul.id/ARAHKATA

"Kalau aturannya seperti itu, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran," sambungnya

Mulyanto menambahkan dalam Permen itu juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.

Baca Juga: Mulyanto: Menristek Perlu Serius Deteksi Dini Strain Baru Virus Corona

"Pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya.

"Sekarang mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya. Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap" ucapnya.

Baca Juga: Mulyanto: Pemerintah Mestinya Permudah Izin Penggunaan EBT

"Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus hati-hati membuat aturan pengganti Permen Nonor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen.

Jangan sampai aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah