Komisi VII DPR Nilai Rencana Peraturan PLTS Atap Bisa Bebankan PLN

- 18 Agustus 2021, 21:32 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto M. Eng
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto M. Eng /Ahyar/Pakmul.id/ARAHKATA

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih harus disempurnakan.

Menurutnya isi rancangan Permen yang ada sekarang ini masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.

Dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.

Baca Juga: Mulyanto: PLN Perlu Bangun Pembangkit Sendiri, Jangan Mengandalkan Listrik Swasta

Menurut Mulyanto ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.

Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, plus PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif.

Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota.

Baca Juga: Mulyanto: Saatnya Pemerintah Genjot PLTS

"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi" ujar Mulyanto dalam Webinar dengan komunitas editor bidang energi, Rabu, 18 Agustus 2021..

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x