Kena Lingkaran Setan Pinjol? Adukan ke Sini!

- 26 November 2021, 21:31 WIB
Masyarakat bisa melaporkan kasus praktik pinjol ilegal ke instansi terkait
Masyarakat bisa melaporkan kasus praktik pinjol ilegal ke instansi terkait /Instagram/@ojkindonesia

ARAHKATA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela hampir di seluruh kota di Indonesia beberapa tahun terakhir ini.

Sebagian besar kasusnya, masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bulan Depan Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Sejak 2019 OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.

Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Baca Juga: Mukota Kadin V Depok Dinilai Cacat Hukum, Kadin Jabar 'Masuk Angin'

Bentuk pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Pihak OJK selama ini sudah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x