Kena Lingkaran Setan Pinjol? Adukan ke Sini!

- 26 November 2021, 21:31 WIB
Masyarakat bisa melaporkan kasus praktik pinjol ilegal ke instansi terkait
Masyarakat bisa melaporkan kasus praktik pinjol ilegal ke instansi terkait /Instagram/@ojkindonesia

Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK.

Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca Juga: Perhatian! Kemendag Larang Jual Minyak Goreng Curah Awal Tahun

Apabila terjerat perusahaan pinjol ilegal masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Setidaknya ada tiga instansi terkait yang yang bisa menjadi tempat pengaduan praktik pinjol ilegal, yakni:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah