Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK.
Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Baca Juga: Perhatian! Kemendag Larang Jual Minyak Goreng Curah Awal Tahun
Apabila terjerat perusahaan pinjol ilegal masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Setidaknya ada tiga instansi terkait yang yang bisa menjadi tempat pengaduan praktik pinjol ilegal, yakni:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.***