Kemudian Sandiaga juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Baca Juga: Ada Program 4K, Wali Kota Optimis Ekonomi Bandung Akan Pulih
Masa karantina dari tiga hari menjadi tujuh hari karantina. Langkah itu dilakukan untuk mencegah COVID-19 varian Omicron.
Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021.***