Karena itu telah memberikan sinyal akan keberlangsungan industri minyak sawit di Indonesia.

"Tentunya kabar baik ini menjadi bukti kemenangan rakyat Indonesia, terutama petani kelapa sawit di seluruh Indonesia," kata Penggiat Sawit yang juga pengusul petisi Pencabutan Larangan Ekspor CPO dan produk turunannya, Ignatius Ery Kurniawan, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, dilansir ANTATA Jumat, 20 Mei 2022.

Ery mengaku berterima kasih sebesar-besarnya atas segala bentuk doa, tenaga, dan dukungan atas petisi Pencabutan Larangan Ekspor CPO dan produk turunannya.
 
Keberadaan bisnis minyak sawit yang telah lebih 100 tahun berkembang di Indonesia ini harus terus dikawal bersama semua pihak, untuk didorong menjadi bagian seutuhnya dari pembangunan nasional berkelanjutan," katanya.

Ia berharap dukungan dari semua pihak telah banyak membantu kerja keras untuk bersama melanjutkan perjuangan membangun Indonesia dari minyak sawit.
 
 
"Semoga semua kebaikan ini bisa membawa berkah berlimpah bagi kita semua karena Sawit adalah Kita, Indonesia Bertumbuh Sawit, Indonesia Makin Bangkit," ujar Ery menegaskan.
 
Artinya, ini adalah kerja sama dari semua pihak, yang telah berjibaku membantu penyampaian aspirasi publik kepada Presiden Jokowi. Apresiasi sebesar-besarnya bagi dukungan yang telah diberikan," ujar Ery.

Pencabutan kembali larangan ekspor produk minyak sawit, termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) disampaikan Presiden Joko Widodo lewat pernyataan resminya pada hari Kamis, 19 Mei 2022.
 
Baca Juga: OJK Akan Tindak Tegas Jika PUJK Rugikan Konsumen

Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya, maka Presiden memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada hari Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk CPO pada hari Kamis, 28 April 2022.

Kebijakan yang hanya berlaku kurang lebih 3 pekan tersebut merupakan revisi dari pernyataan Pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO.***