ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Jika PUJK melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni:
Baca Juga: Ilmuwan: Kebebasan Pers Indonesia Hadapi Berbagai Tantangan di Era Digital
Edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Serta perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasan kepada media secara daring di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Rayakan 70 Tahun Tahta Ratu Inggris, Kedubes Tanam Pohon
Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya.