Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng.
Baca Juga: Tegas! Izin ACT Dicabut, Diduga Pengelola Langgar Aturan
Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Mendag.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Baca Juga: Pelaku UMKM Buktikan Digitalisasi Tekan Biaya Promosi
Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.***