Kemendag Tindak Tegas Penjualan MinyaKita Secara Bundling

- 12 Juli 2023, 12:08 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau persediaan minyak goreng di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima, di Jakarta, Selasa 7 Februari2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau persediaan minyak goreng di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima, di Jakarta, Selasa 7 Februari2023). /Dok Kemendag/ANTARA

ARAHKATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 10 Juli 1023.

Baca Juga: Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Baca Juga: Survei LSI: Erick Thohir Posisi Pertama Cawapres Pilihan Masyarakat

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x