ARAHKATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.
"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 10 Juli 1023.
Baca Juga: Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun
Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
Baca Juga: Survei LSI: Erick Thohir Posisi Pertama Cawapres Pilihan Masyarakat
Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.