Kemendag Tindak Tegas Penjualan MinyaKita Secara Bundling

- 12 Juli 2023, 12:08 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau persediaan minyak goreng di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima, di Jakarta, Selasa 7 Februari2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau persediaan minyak goreng di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima, di Jakarta, Selasa 7 Februari2023). /Dok Kemendag/ANTARA

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.

Baca Juga: Penolakan RUU Kesehatan, IDI Soroti 'Hak Istimewa' Tenaga Kerja Asing

Menurut Moga, penjualan "nakal" selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.

"Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," kata Moga.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah