TikTok Shop Akhirnya Dilarang Jualan, Pemerintah Terbitkan Aturannya Besok

- 25 September 2023, 16:14 WIB
ilustrasi TikTok Shop
ilustrasi TikTok Shop /TikTok/Tangkap layar TikTok Shop

 

 

ARAHKATA - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap 'penjajahan' yang dilakukan TikTok Shop atas aksinya berjualan di media sosial.

Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di flatform media sosial.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin, 25 September 2023.

Baca Juga: Sinergi Damai Putra Group dan Kelurahan Cempaka Putih Tangsel Dukung Kader Posyandu Kelola Sampah Lingkungan

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa, 26 September 2023.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x