TikTok Shop Akhirnya Dilarang Jualan, Pemerintah Terbitkan Aturannya Besok

- 25 September 2023, 16:14 WIB
ilustrasi TikTok Shop
ilustrasi TikTok Shop /TikTok/Tangkap layar TikTok Shop

Baca Juga: M-Banking BCA Error Hari Ini 25 September 2023, Ini Cara Mengatasi Gangguan Transaksi

Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Baca Juga: Edan Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Terpaksa jadi PSK Alasan Bantu Nenek

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Baca Juga: Catat ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x