Mendag menyampaikan, pemisahan antara media sosial dan e-commerce juga perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi guna kepentingan bisnis.
Dengan adanya aturan baru ini, mendag berharap sistem perdagangan bisa lebih adil, termasuk bagi yang berjualan online. Pasalnya selama ini kehadiran social commerce turut mengancam eksistensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kita harus atur agar perdagangan itu fair, bukan perdagangan bebas, yang kuat menang yang lemah mati. Oleh karena itu perdagangan melalui online kita atur," imbuhnya.***