Mendag: Tak Hanya TikTok Shop, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Jualan

- 26 September 2023, 17:48 WIB
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menkop UKM Teten Masduki usai mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menkop UKM Teten Masduki usai mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta /Marawatalk/BPMI Setpres/Kris

 

ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, larangan media sosial (medsos) dipakai untuk berjualan atau istilahnya social commerce akan diberlakukan mulai pekan ini.

Tidak hanya TikTok Shop, seluruh media sosial juga dilarang untuk jadi tempat jualan.

Mendag mengaku sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang hal ini.

Baca Juga: Mami Icha: Banyak Klien Minta PSK di Bawah Umur Berseragam Sekolah 

"Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan. Di Kemenkum Ham saya kira minggu ini selesai," kata mendag seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Semarang, Selasa, 26 September 2023.

Mendag menambahkan, dengan keluarnya revisi Pemendag 50/2020, Tiktok Shop dan semua media sosial lainnya tidak boleh jualan di platform media sosialnya dan harus memiliki platform sendiri untuk berjualan.

"Makanya kalau jadi social commerce harus sendiri, izin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh, tetapi tapi tidak boleh jadi toko. Enggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang, tetapi diatur," jelas mendag.

 Baca Juga: Resmi! Kaesang Pangarep Putra Jokowi Ditetapkan Ketua Umum PSI

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x