Kedua, platform e-commerce tidak boleh menjual produk sendiri, kecuali untuk produk UMKM yang diatur secara khusus. Ketiga, sebelum menjual barang, pedagang harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal. Keempat, permendag tersebut juga mengatur tentang harga minimum untuk barang impor crossborder.
Sementara itu, pakar kebijakan publik dari UPN Veteran, Achmad Nur Hidayat mengatakan, pelarangan social commerce juga dapat berdampak pada UMKM yang bergantung pada platform tersebut, terutama dalam hal penurunan omzet dan peluang kerja.
Baca Juga: Massa Demo Kemendagri, Minta PJ Bupati Muba Apriyadi Dicopot Karena Diduga Berselingkuh
Karenanya, UMKM perlu mengevaluasi strategi mereka untuk tetap bersaing dalam lingkungan bisnis yang berubah. Pemerintah juga harus memberikan dukungan, pelatihan, dan bantuan kepada UMKM untuk mengatasi tantangan yang muncul akibat perubahan ini.***