Teten Masduki: 90% Produk Perdagangan Online Barang Impor

- 28 September 2023, 20:05 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) menyaksikan pedagang menawarkan produk melalui layanan 'live shopping' di Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) menyaksikan pedagang menawarkan produk melalui layanan 'live shopping' di Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). /ANTARA/M Risyal Hidayat/

ARAHKATA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, revenue dari perdagangan online di Indonesia 56% dinikmati oleh asing. Pasalnya produk yang dijual 90% merupakan barang impor.

Karenanya, pemerintah perlu melakukan pengaturan terkait perdagangan online di Indonesia. Bila hal tersebut tidak dilakukan secara tegas, maka akan memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

“Semua orang harus menyadari bahaya ini. Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh,” kata Teten melalui akun Instagram @tetenmasduki_, Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Tersangkut Judi Online Bikin Denny Cagur, Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga Terancam Gagal Nyaleg 

Pemerintah juga baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag tersebut mengaut tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM, serta menciptakan persaingan yang sehat dalam perdagangan di Indonesia.

Teten menyampaikan, permendag ini dihadirkan untuk memastikan produk-produk dalam negeri memiliki daya saing yang lebih baik, terutama mengingat adanya produk impor dengan harga yang tidak masuk akal atau predatory pricing yang bersaing dengan produk-produk lokal.

Baca Juga: PB IDI Luncurkan Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023

Peraturan tersebut mencakup beberapa poin penting. Pertama, tidak diizinkan lagi adanya penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana penawaran barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x