Diizinkan di 6 Bandara, Kenapa Ekspor Benih Lobster Cuma di Soetta ?

- 13 November 2020, 19:25 WIB
/

ARAHKATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menemukan indikasi awal terkait permasalahan ekspor benih lobster. Lembaga anti monopoli tersebut menemukan dugaan jasa praktik monopoli pada layanan kargo.

Praktik monopoli tersebut tercermin melalui pengiriman benih bening lobster (BBL) yang hanya melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta) saja. Hal ini yang diduga menyebabkan inefisiensi yang mengakibatkan turunnya kualitas Lobster produksi nasional.

"Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," Ujar Guntur Syahputra Komisioner KPPU dalam siaran pers yang kami terima pada Jumat (13/11).

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktek Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster

Guntur menambahkan bahwa Pemerintah, melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) telah menetapkan adanya enam bandara yang direkomendasikan untuk ekspor BBL tersebut.

"Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara,"

"Pemerintah telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara
Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Polisikan Setelah Mangkir Membayar SPK Rumah

Hal ini dilakukan mengingat sebaran lokasi petani budidaya lobster yang terdapat dari Sabang sampai Merauke. Keputusan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas BBL yang akan diekspor sehingga dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.

"Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL,"

"Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir,"jelasnya

Dari hasil tinjauan awal tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk KPPU memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik jasa Monopoli Ekspor BBL. Hal ini untuk menguatkan dugaan KPPU dengan bukti lebih lanjut yang akan diterima.

"Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo eksporbenih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah