Oknum Guru di Polisikan Setelah Mangkir Membayar SPK Rumah

- 13 November 2020, 19:16 WIB
Kasnuri (Baju Putih) didampingi Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring SH.
Kasnuri (Baju Putih) didampingi Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring SH. /Arahkata.com

Arahkata.com - Seorang wanita usia setengah baya yang mengaku sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Bayunan Cimanggis, resmi di laporkan ke Polresta Depok oleh Kasnuri warga kelahiran Pekalongan Jawa Tengah.

Dalam laporannya, Kasnuri didampingi Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring SH menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (12/11/2020) malam, atas nama Nilasari telah dilaporkan ke Polresta Depok, dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mangkir melaksanakan kewajiban membayar 420 juta sesuai SPK Pembuatan Rumah Tapak Type 126 meter persegi, yang terletak di Jalan Bengkel RT 003/02, Blok B No 39 Cimanggis Kota Depok, sejak awal bulan Februari 2019 hingga sekarang.

Dijelaskan Julianta, laporan Kepolisian telah diterima dengan Nomor STLP/2538/K/XI/PMJ/2020/Restro Depok, tertanggal 12 November 2020, dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain mangkir membayar kewajiban, Julianta juga menyebut Nilasari di duga kuat dalam menjalankan modus operandinya dibantu oleh Nurrochman selaku suami Nilasari, dimana mereka telah memalsukan kunci rumah yang telah dibangun oleh Kasnuri.

“Inikan sudah jelas, ada pemalsuan kunci rumah, sehingga rumah yang dibangun oleh Kasnuri sesuai SPK perjanjian antara keduanya, telah disepelekan Nilasari. Bahkan Kasnuri sudah beberapa kali memberikan keleluasaan waktu kepada Nilasari bersama suaminya, untuk menyelesaikan pembayaran, namun yang didapatinya hanya janji-janji saja,” ulas Julianta.

Ditempat yang sama, Kasnuri mengatakan, perkara antara dirinya dengan Nilasari telah dikuasakan ke Forum Wartawan Jakarta (FWJ) pada tanggal 10 November 2020. “Saya sudah kuasa kan ke Ketum FWJ, terkait perkara yang sedang dialaminya saat ini. Pada tanggal 10 November 2020, saya ajukan permohonan kuasa ke Ketum FWJ, Mustofa Hadi Karya dan Alhamdulillah direspon cepat. Pada tanggal 12 November telah dijawab dengan adanya surat kuasa dan lampiran kuasanya dari Forum Wartawan Jakarta,” terangnya.

Awal peristiwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nilasari dan suaminya Nurrochman, dikatakan Kasnuri, karena terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar pergantian jasa bangunan, tenaga dan waktu sesuai SPK pembuatan rumah sebesar 420 juta. Bahkan Nilasari dan Nurrochman telah sengaja memalsukan kunci rumah yang dibangun Kasnuri.

“Mereka itu tidak punya itikad baik dan menurut saya sangat licik. Rumah yang saya bangun diatas tanah milik orangtua angkatnya Nilasari, dengan luas bangunan 126 meter sesuai SPK pembuatan rumah tertanggal 30 September 2018 lalu, telah dikuasainya tanpa adanya pelepasan kunci dan pembayaran sebesar 420 juta ke saya,” ungkap Kasnuri.

Didepan wartawan, Kasnuri juga menceritakan kronologis kejadian kunci rumah yang telah dipalsukan oleh Nilasari dan suaminya Nurrochman. “Awal tahun 2019, Nilasari pinjam kunci rumah yang baru selesai saya bangun, dengan alasan untuk Haul Alm Haji Naibun. Dia pinjam rumah untuk 2 hari dan dihari ke 3 kunci saya minta kembali. Selang satu minggu kemudian, saya lakukan pengecekan kembali kerumah untuk bersih-bersih dan disitulah saya kaget karena keadaan rumah terbuka dan barang-barang milik Nilasari sudah di dalam rumah itu, bahkan Nilasari bersama Nurrochman telah mengisi rumah yang saya bangun tanpa adanya serah terima kunci dan melaksanakan pembayaran sebesar Rp 420 juta,” jelas Kasnuri.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x