Suntikan Modal Negara Jangan Sampai Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

- 19 November 2020, 06:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. /Foto : Arief/Man

Adapun PMN 2021, lanjut Dirut PLN, akan digunakan sebagai capital expenditure (Capex) sejumlah proyek perseroan. Tujuannya akan digunakan untuk proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa, pembangkit energi baru terbarukan (EBT), serta menunjang program listrik desa (lisdes).

Rinciannya adalah Rp 2 triliun untuk transmisi dan gardu induk. Kemudian Rp 3 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit energi baru terbarukan, dan penunjang listrik desa. Sementara untuk estimasi PMN 2021, perseroan juga mencatat, untuk regional Sumatera-Kalimantan sebesar 37 persen. Regional Jawa-Madura-Bali 28 persen, dan regional Sulawesi-Maluku-NTT-Papua sebesar 34 persen.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah